"Tersangka berinisial AR, (31 tahun) warga Jalan Kebraon Karangpilang Surabaya, yang kami tangkap pada pekan lalu. 13 Mei 2023, saat melintas di Jalan Raya Karangpilang Surabaya," kata AKBP Daniel Marunduri di Surabaya.
Dikatakannya, dari tangan tersangka, polisi dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita 10 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terhadap sang juru parkir itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.
"Saat di interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FG (DPO) pada Sabtu 15 Mei 2023, sebanyak 3 gram, secara ranjau di wilayah makam Karang Pilang Surabaya," beber Daniel, sapaan karibnya, pada Jumat (09/06/2023).
Daniel menambahkan, maksud dan tujuan pelaku menerima sabu untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Dan pelaku juga mengaku sudah menjual barang haram jenis sabu, sejak awal bulan Januari 2023.
"Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama," pungkas Daniel.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
(Sul)