Modus para pelaku dengan memancing para korban yang masih remaja dengan cara merayu untuk dijadikan kekasih,setelah tak berdaya lalu korban diperkosa dan dijual lewat aplikasi,
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023) pagi.
Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Ketiga pelaku tersebut tertangkap ketika sedang melakukan aksinya yang berada didalam hotel digrobogan jawa tengah oleh anggota polres grobogan Jawa Tengah.
Perbuatan bejat ketiga pelaku tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan dan para pelaku akan dijerat undang - perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara
Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Mtsr)