Curas,Curat,Curanmor,balap liar,Kenakalan Remaja,Tawuran Antar Gengster dan Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambaksari,Minggu dini hari (11/06/2023).
Dalam hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor dan pemantauan Tawuran ,Balap liar, Kenakalan Remaja,rawan laka lantas dan 3C, (Curas, Curat dan Curanmor) yang mungkin terjadi . Adapun langkahnya dengan tindakan preventif dan represif.
setiap hari serta akan memberikan tindakan Tegas Terukur kepada para pelaku yang membuat resah warga masyarakat Tambaksari, Ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.
(Mtsr)