Bahwasanya ketika Ndaru sebagai pelapor menanyakan perkembangan laporanya (13/07/23) pihak resmob masih belum bisa memberikan keterangan pasti tentang pelaporan tersebut.
Pada awak media, Iptu Wira Kanit resmob Polresta Banyuwangi menerangkan " Memang sudah pernah kami datangi untuk kita mintai keterangan atas dugaan penganiayaan tersebut, tetapi yang bersangkutan malah marah - marah layaknya orang yang sedang mengalami gangguan jiwa mas, akhirnya kami memutuskan untuk mundur, namun terkait pelaporan tersebut masih aman bersama kami hingga perkara akan dilanjutkan atau tidak "Terangnya
Ndaru sendiri selaku pelapor merasa kecewa dengan pihak polres karena ketika ia sebagai masyarakat yang teraniaya oleh perbuatan seseorang dan melapor untuk mendapatkan perlindungan hukum ternyata tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, bahkan ia kerap diteror oleh pelaku penganiaya.
"Semenjak kejadian itu dan setelah saya laporkan kepolresta Banyuwangi memang betul mas saya kerap diteror, anehnya lagi sama pihak polisi saya malah disuruh menghindar,.
Saya kan warga negara yang patut juga untuk meminta perlindungan hukum tetapi kenapa koq saya malah disuruh menghindar sama pak polisi, Terus terang saya masih belum bisa mikir pak, sementara saya selaku korban yang melaporkan hal tersebut dan berharap untuk segera diamankan tetapi malah seakan - akan saya malah merasa terpojokkan oleh kejadian ini, entah gak bisa mikir mas, kalau memang pelaporan saya di hentikan ya tolong segera di SP3 kan, jangan digantung seperti ini " Keluh kesah pada awak media
Memang orang gila tidak dapat dipidana tapi apabila meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Berdasarkan ketentuan UU 1/2023, jika pelaku terbukti dalam pemeriksaan medis sebagai penyandang disabilitas mental, maka dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Sedangkan jika pelaku dalam kondisi kambuh yang akut dan disertai gambaran psikotik, maka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023 berupa:
rehabilitasi;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di lembaga;
penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
perawatan di rumah sakit jiwa.
( Bersambung )
Penulis : Frs