Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pom Bensin Tanah Merah Daya Bangkalan Madura Masih Sering Melakukan Pelanggaran Terkait Pengisian BBM

Kamis, 06 Juli 2023 | 00:57 WIB Last Updated 2023-07-05T17:58:28Z




Bangkalan, - Aksi praktek nakal pom bensin rupanya masih marak di pulau garam madura,
Dengan modus pengisian memakai jurigen plastik masih terlihat jelas di pom bensin Tanah Merah Daya Bangkalan madura (05/07/2023).

Dengan beberapa jurigen 30 liter berjajar masih tampak terang - terangan dalam pengisian bahan bakar jenis pertalite, sementara ditengah pengisian juga tampak antrian mobil untuk mengisi bahan bakar pertalite.

Pada awak media, salah satu warga madura yang enggan disebut namanya menegur petugas pom bensin terkait kegiatan tersebut, namun teguran itu tidak dihiraukan, bahkan sempat meng iming - imingi kalau mau akan diisi secara gratis.

" Bagaimana bisa sementara bahan bakar jenis pertalite yang disubsidi untuk masyarakat ternyata di perjual belikan dengan melampaui batas, yang lebih miris lagi pengisian tersebut diisi dengan jurigen plastik, yang bilamana bahan tersebut mudah sekali terbakar "pungkasnya

Awak media dari Peristiwa Terkini News pun mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pembeli yang membawa surat dari pemerintah kabupaten bangkalan kec Galis desa Pakadan Bangkalan Madura, dengan ketentuan 20 liter per hari namun bukti dilapangan ada 7 jurigen plastik yang per jurigenya kurang lebih 30 liter.
aturan tersebut memang bisa melayani bahan bakar jenis pertalite memakai jurigen, akan tetapi ada batasan 20 ltr perhari, dan yang terjadi di lapangan tampak berjurigen jurigen yang sedang antri untuk mengisi, (Jurigen ukuran 30 liter)



Dari surat tersebut juga terjadi kejanggalan diduga masa aktif surat ijin pembelian bahan bakar pertalite sudah habis/tidak berkaku

Dari pihak pegawai pom bensin setelah dikonfirmasi pun, tidak memberikan keterangan terkait pengisian tersebut, bahkan pada saat awak media mengkonfirmasi ke kantor pelayanan pom bensin, sempat seluruh lampu pelayanan dimatikan dengan alasan tidak dapat dikonfirmasi

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.


(Rizky)
×
Berita Terbaru Update