Rencana relokasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang kemudian diteruskan pemerintahan Desa Waru dinilai mengalami cacat prosedural. Musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri ketua seluruh RW Desa Waru dan perangkat tidak menghasilkan kesepakatan mengenai relokasi makam umum desa yang dilakukan 16 Mei 2023.
“Saat saya mengikuti Musdes saat itu, saya telah memberikan pandangan bawah sebenarnya bisa pemerintah desa bersama Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo membeli sebagian tanah sx Varia Usaha Beton dan relokasi di sebelah makam tanah milik PT. Unimas Regency dan relokasi di tengah pemukiman warga RW.07 hanya sekedar wacana” ungkap Mujib selaku ketua RT.02 RW.07
Mujib selaku ketua RT menjelaskan bahwa saat Musdes tidak ada kata sepakat bahwa relokasi makam akan dilakukan di wilayahnya, namun kemudian dia mendapat laporan dari salah satu warganya bahwa pemerintah desa serta dinas PU Kabupaten Sidoarjo melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas pembangunan relokasi makam.
Minggu, (23/07/2023) malam pemerintah desa beserta perangkat melakukan sosialisasi relokasi makam yang akan dilakukan di tengah pemukiman warga RW 07. Warga beramai-ramai mendatangi kantor desa menolak relokasi makam, warga mendesak agar relokasi dilakukan tidak di tengah pemukiman warga. Warga masyarakat juga menyangkan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah upaya tindak lanjut dari Musdes 16 Mei saat itu dimana ketua RT. 02 RW. 07 telah jelas mengusulkan agar tidak direlokasi di wilayahnya.
“Adanya sosialisasi menurut kami adalah warga setuju kemudian disosialisasikan, sedangkan dengan tegas kami menolak dan saya anggap apa yang dilakukan pemerintah desa mengalami cacat prosedural yang seharusnya saat itu Musdes terdapat hasil kesepakatan ternyata tidak ada hasil dan peserta hanya diam” tambah ketua RT.02 RW.07
(Red)