"Modus operandi para pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T" tutur Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Budi, pada Senin (07/08/2023).
"Dari pengakuan kedua pelaku Tomi dan AM diketahui telah mencuri di wilayah Jalan Karang Empat 2 kali dan di Jalan Karangasem Surabaya 1 kali," jelas Kompol Budi.
Selanjutnya ungkap Budi, untuk 8 TKP kedua pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Jambangan, yang tepatnya di kawasan Kebonsari Surabaya.
"Berdasarkan adanya laporan yang masuk kemudian. Team Antibandit yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hari Pramono melakukan penyelidikan dan olah TKP," ungkap Budi.
Setelah itu, anggota mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku melakukan pencurian di parkiran Butik Queen Street Store Jalan Karang Empat Besar Surabaya, tak mau buruannya melarikan diri.
Kemudian pada Minggu, 30 Juli 2023 Team Antibandit Polsek Jambangan berhasil mengamankan dua pelaku setelah melakukan aksi pencurian parkiran Butik Queen Street Store Jalan Karang Empat Besar Surabaya, yang biasanya meresahkan masyarakat Kota Surabaya.
"Berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku merupakan seorang residivis pencurian helm dan kasus Narkotika di Kota Surabaya" bebernya.
Selain itu, hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah 11 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, dua buah kunci Y, satu kunci T, satu unit motor Satria Fu, dan satu unit motor honda beat.
"Kedua motor tersebut merupakan sepeda motor milik korban," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Tomi dan AM. Uang hasil menjual motor curian untuk main judi slot, beli minuman keras dan beli sabu.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.
(Sul)