Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Penjual Narkoba Di Surabaya Akhirnya Keok Di Tangan Polisi

Jumat, 11 Agustus 2023 | 21:36 WIB Last Updated 2023-08-11T14:36:55Z


Surabaya - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, OK (27 tahun), ditangkap di dirumahnya Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya. Polisi mengamankan barang bukti 8,17 gram sabu-sabu di saku celana sebelah kiri tersangka.

Penangkapan tersangka bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira jam 22.00 WIB, adanya laporan dari warga yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya.

"Setelah adanya laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi kemudian berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dirumahnya Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Matunduri, Jumat (11/8/2023).

Saat penangkapan, polisi menemukan 4 poket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku didalam saku celana sebelah kiri.

"Saat kami geledah di badan tersangka, ditemukan kurang lebih 4 poke siap edar yang disembunyikan didalam kantong celana sebelah kiri," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, barang terlarang ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh dan sekitarnya.

"Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jalan Asem Jaya Tembok Dukuh Surabaya dan sekitarnya," sebutnya.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang RF (DPO) dengan cara membeli pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib, dengan cara di ranjau diwilayah Makam Pahlawan Jalan Mayjen Sungkono. Pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu itu.

"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu butir pil yang diduga Extacy warna biru dengan Logi “F” seberat 0,46 gram, satu bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu serok, dan satu Hp Android Oppo," tutur Daniel.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


(Sul) 
×
Berita Terbaru Update