Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Rumah Di Keputih Surabaya Saat Sang Pengedar Sedang Tertidur Lelap, 12 Paket Sabu Diamankan

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:45 WIB Last Updated 2023-08-28T11:47:49Z



Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu orang warga Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya, berinisial SYA (24) yang diduga pemilik narkotika jenis sabu, Jumat (04/8/2023).

Dari kamar tersangka, polisi berhasil mengamankan dua belas plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dalam introgasi dilapangan, pelaku mengakui adanya paket sabu yang telah disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur (kasur).

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (28/8/2023) mengatakan bahwa tersangka saat ini kita amankan di Mapolrestabes Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan dua belas poket sabu dengan berat keseluruhan 4,16 gram, yang disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur (kasur)," kata Daniel.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Daniel, polisi juga menemukan, satu buah dompet kecil warna coklat, satu kotak kecil warna hitam, satu Tas warna Hitam, satu buah Kotak kerdus kecil, dua pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu HP OPPO.

"Dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima dari saudara MR (DPO) pada Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Jl. Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya," jelas Daniel.


Daniel mengatakan, SYA mengaku menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari MR ( DPO ) tersebut dengan maksud dan tujuan untuk. Membantu MR (DPO) dalam hal Menjual atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang.

"Dan SYA sudah sebanyak 2 kali membantu MR (DPO) dalam Hal Menjualkan Narkotika jenis Sabu, dengan mendapatkan Imbalan / Upah berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tutur Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


(Sul)
×
Berita Terbaru Update