Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya permainan judi online, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan E.K sedang bermain Slot Pragmatic di ponselnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot Pragmatic,” ujar AKBP Herlina kepada Media Peristiwa terkini News Minggu (06/08/2023).
Informasi yang didapatkan, pelaku bermain judi menggunakan handhpone pribadi dengan uang sebagai taruhannya melalui website Dollar 138. com.
“Atas kejadian tersebut pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.
pelaku tindak Pidana Perjudian Online jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana berbunyi.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya.
(Mtsr)