Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Komplotan Polisi Gadungan di Surabaya Ditangkap, Sasar Para Pengendara di Jalan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:27 WIB Last Updated 2023-10-12T09:27:35Z




Surabaya - Komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya. Dengan Modus menuduh korban melakukan main Judi Online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, MIR, (26) warga Jl. Sidodadi, Surabaya, S, (40) warga JI Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

"Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan Judi Online," ungkap Herlina. 

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan dari korban, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan dan akan dibebaskan.

"Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang," jelas Herlina. 




Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin JI Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jl Kalimas Surabaya. 

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali diwilayah Jl Kali anak Kota Surabaya.

Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jl kedung cowek Kota Surabaya.

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, satu sepeda motor Honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), dan satu buah Borgol. 

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara.


(Mtsr) 
×
Berita Terbaru Update