Jawaban yang diberikan Rektor ketika audiensi dengan mahasiswa justru lebih mengejutkan, bahwasannya Fakultas kedokteran merupakan usulan dari Ibu Khofifah (orderan) dan juga intruksi dari Kemenag.
Melihat dari jawaban beliau sebagai Rektor, pernyataan tersebut dianggap sebagai suatu kecelakaan berpikir, sebab lebih mementingkan orderan ketimbang hak pendidikan mahasiswa.
Mahasiswa Fahum yang khususnya berada di lantai 5 justru belum memiliki solusi yang tepat, bahkan sebagian ada yang melaksanakan perkuliahan di ruang laktasi dan lesehan, juga sebagian bahkan di selasar.
“Dalam hal ini, kita (mahasiswa) bukan dalam posisi mencari kejelasan, namun kita menekankan bahwa ada hak mahasiswa yg dirampas demi kepentingan. Jika dirasa perlu adanya Fakultas Kedokteran, saya kira harus disiapkan dengan sebaik mungkin tanpa mencabut hak mahasiswa” terang Pras sebagai Senat Mahasiswa Fahum
Meskipun nominal uang UKT mahasiswa Fahum terbilang lebih kecil ketimbang FK yang akan berdiri sebentar lagi, mahasiswa Fahum juga masih berhak menuntut fasilitas yang harus diberikan rektorat kepada kami.
Mendengar tenggat visitasi yang dilontarkan oleh Rektor, masih belum jelas kapan terakhir visitasi FK. Mahasiswa Fahum menerima imbas dari renovasi yang khususnya terletak di lantai 5 hingga tidak mendapat hak kelas yang baik. Cara berpikir Rektor dinilai kurang tepat mementingkan orderan (perintah) ketimbang hak pendidikan yang harusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dalam pembelajaran. Hal ini bertentangan dengan hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999.
(Pras)