Pupuk bersubsidi tersebut dijual belikan dengan harga 150 Per Karung, yang seharusnya tidak boleh di jual belikan,di karena dalam pengawasan.
Anehnya (M) oknum apel tersebut mempunyai cara khusus untuk melakukan penyaluran pupuk ke warga, dengan syarat harus mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pada awak media (M ) menjelaskan " saya tidak memaksa warga untuk membelinya tapi hanya meminta foto copy kartu keluarga dengan foto copy ktp untuk bisa membeli pupuk tersebut, pada senin (09/11/2023)" terangnya
Fathurrosi, salah satu pemilik tokoh kios penjualan pupuk bersubsidi juga mengakui bahwa Kondisi saat ini ia memang sangat membebani petani.
" Saya mengakui pak bahwa selama ini apa yang saya perbuat memang sangat membebani petani,
Kita berharap persoalan ini tidak terulang lagi kedepannya,
Memang pupuk bersubsidi di jual ke pada ketua kelompok tersebut dengan seharga 130,dan saya menebus ke kantor petani seharga 110 " ucapanya
Saat awak media peristiwa terkini news menghubungi mengkonformasi mantan kepala desa, masih belum ada balasan sama sekali.
Dari keterangan (pak mursidi) selaku petanivsaat hendak membeli pupuk bersubsidi Urea tidak di kasih nota oleh ketua kelompok petani,
Dengan harga 150 per satu karung, yang seharusnya pupuk bersubsidi di bawah harga pupuk nonsubsidi,ucapnya.
Menurut H. Ridwan masyarakat setempat " saya Sebagai petani yang harus dapat bantuan pupuk bersubsidi, seharusnya harga tersebut lebih murah harga pembelianya bukan malah harganya lebih tinggi dari pada pupuk nonsubsidi tersebut" tuturnya
Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf b junto pasal 1 sub 3(e) UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, dan pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 2 peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, dan dihukum sesuai UU yang ditetapkan dan oleh pemerintah.
(ZAI)