Pelaku penyalahgunaan narkoba yanag sudah P-21 sebanyak 6 (enam) Tersangka dengan barang bukti seberat 10,58 gram, ekstasi 2 butir dan ganja 7,39 gram.
Terpisah Dr singgih selaku Humas BNN kota Surabaya Menyampaikan " Kami lakukan tes urine di tempat hiburan malam untuk mengantisipasi peredaran narkoba."Ujar singgih kepada Peristiwa Terkini News (30/12/2023)
BNN kota Surabaya juga melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kampung dengan program Intervensi Berbasis Masyarakat di Kelurahan Bersinar yakni Kelurahan Kedungdoro dan Tegalsari guna antisipasi penyalahgunaan narkoba di kampung
Dr Singgih sangat berharap angka penyalahgunaan narkotika di Surabaya bisa berkurang. "Jadi peran dari semua bisa dilakukan agar peredaran narkoba bisa diberantas di kota Surabaya. Ungkapnya.
(Dul)