Senin siang hari (27/11/2023) Sat Pol PP dan Petugas Gabungan mendatangi lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Camat Kenjeran Yuri Widarko SH.
Menurut Yuri selaku Camat Kenjeran,Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan salah satu warga setempat. "Ini langkah antisipasi, jika ini dibiarkan akan meresahkan masyarakat. Apalagi yang mereka lakukan melanggar Perda Kecamatan kenjeran No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perbup No 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah. No 13 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. ,” tambahnya.
Selain itu, menurut warga, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan, juga Perda No 12 Tahun 2019 Tentang
Penanggulangan Pelacuran Di Kecamatan kenjeran Surabaya.
Dari hasil razia itu, petugas gabungan mendapati pasangan tidak sah didalam kamar kos.
Sejumlah 8 cowok dan 7 cewek digiring ke Kantor Kecamatan Kenjeran untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
(GN)