Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Beking, Oknum Satpol PP Bocorkan Informasi Perbincangan Group Ke Pemilik Warung Remang - Remang

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:50 WIB Last Updated 2023-12-29T09:50:56Z


SURABAYA, - Salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis adalah melalui pemerintahan terbuka. Pemerintahan terbuka adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara transparan dan partisipatoris yang dilaksanakan sejak pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Dan hak atas informasi merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan pemerintahan terbuka. Dari perspektif hak asasi manusia, hak atas informasi adalah hak fundamental yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia.

Dalam hal ini terjadi dari hasil komfirmasi awak media Peristiwa Terkini News terhadap salah satu pejabat kecamatan pabean cantikan Surabaya, Bahwasanya konfirmasi tersebut telah dianggap bocor terkait pemberitaan pada tanggal (25/12/2023)

Percakapan konfirmasi tersebut telah di shere ke groub satpol pp surabaya hingga sampai ke pemilik warung remang - remang dan di buat status oleh pemilik warung.

Saat di konfirmasi kembali, pak camat Muhammad Januar Rizal S.STP, M.Si Beliau seakan - akan menantang untuk pembocoran data konfirmasi tersebut.

" Saya hanya mengirimkan ke groub Satpol PP mas, dan saya tidak tau kenapa konfirmasi lewat WA tersebut bisa sampai ke pemilik warung " Ucapnya

Tita Praspa Sh. Mh selaku tim divisi hukum media Peristiwaterkininews. Id menuturkan " Informasi mengenai miras yg di duga megabaikan perda terkait penjualan miras bocor ke pemilik warung.

" Dari kasus tersebut kita patut lebih hati-hati jika kita hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini Melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Dari uraian di atas saya selaku Team Advokasi peristiwa terkini news sangat menyangkan dan perlu menggaris bawahi hal penting bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Mengingat informasi yang akan di sampaikan ke pak camat pabean cantikan, mengenai adanya dugaan atau mengabaikan perda tentang penjualan minuman keras harus di lakukan inspeksi mendadak ke warung² tersebut bukan malah menanyakan melalui group whatsapp sehingga informasi tersebut bocor ke pemilik warung "pungkasnya

Bersambung

(Mtsr) 
×
Berita Terbaru Update