Press Realese 203 Yang Di pimpin oleh Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrohman S.I.K MSI Di Dampingi kasatsamabta AKBP Teguh. serta tampak juga Di hadiri Kadishub Surabaya Tundjung Iswandaru dan Kasatpol PP Bapak Fikser.
Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrohman Manyampaikan " Pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas
oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun barang bukti yang dimusnakan Sebanyak 2000 lebih knalpot brong.
" Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi Operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat Untuk Semua Masyarakat Yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas Tahun 2009.
Masih AKBP Arif " Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi Persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000". Paparnya
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan
dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan Roda dua. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik. Tegas AKBP Arif
(Ayad)