Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pungutan Liar Diarea Parkir Luar Samsat Surabaya Utara Masih Berlaku

Jumat, 05 Januari 2024 | 11:57 WIB Last Updated 2024-01-05T04:57:37Z


Surabaya, - Kehadiran tukang parkir liar di belakang Samsat Surabaya kerap meresahkan masyarakat.
Jelas adanya Keberadaan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa jadi membuat seseorang mengurungkan niat untuk mengurus dokumen kendaraan. 

Apalagi dengan biaya tarik yang tidak tidak wajar, bisa jadi membuat masyarakat resah dengan penarikan tersebut. 

Dengan biaya 4000 rupiah perkendaraan bisa jadi dibilang sangat mahal, dan tidak umum untuk biaya pembayaran parkir. 

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, biaya tersebut disetorkan ke dalam dan pihak RT setempat

" Tarikan 4000 saya setorkan ke dalam sama pihak RT pak " Tuturnya singkat (pemarkir) 

Sebelumnya laporan tersebut didapat dari salah satu warga Surabaya yang hendak mengurus dokumen kendaraan ( Perpanjangan STNK) yang saat itu parkir di belakang Samsat, ( 05/01/2024).



Saat hendak parkir warga kaget tiba - tiba ditarik parkir 4000 rupiah, dan yang menarik parkir pun tanpa berseragam parkir, warga pun pergi karena saat itu tidak menemukan lagi tempat parkir di area Samsat. 

Seharusnya penarikan liar dan tidak wajar ini tidak boleh terjadi, karena bisa jadi membuat warga mengurungkan niatnya untuk mengurus dokumen kendaraan.

Setelah dikonfirmasi ke pihak samsat, tidak ada setoran terkait parkir liar yang ada di luar area,namun juga menyayangkan kenapa semahal itu penarikan parkirnya. 

Feris selaku tokoh masyarakat menuturkan " Kan sudah jelas parkir liar dilarang oleh pemerintah, apalagi dengan tarikan yang tidak wajar, itu bisa merugikan masyarakat yang hendak mengurus dokumen kendaraan     masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang begitu juga pihak samsat surabaya utara atau pihak terkait harusnya bisa menegur terkait pungutan liar yang tidak wajar ini Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ." Pungkasnya


(*) 
×
Berita Terbaru Update