Setelah kepolisian mendapat informasi adanya sekelompok remaja akan tawuran,pihak kepolisian bergegas menuju ke TKP guna mengamankan 5 remaja gengster tersebut.
Dari tangan mereka polisi menyita sebuah barang bukti satu celurit,kelima tersebut berinisial MF (20), KR (20), IP (17), AP (17), dan AB (17).
Kompol Mohammad Irfan mengatakan,kelima remaja gengster ini masih menjalani pemeriksaan Polsek Tambaksari.Mereka kelima terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Kami menghimbau khususnya untuk masyarakat untk tidak terlibat hanya akan menimbulkan kerugian dan korban jiwa," kata Irfan.
Dengan adanya tawuran,pihak kepolisian menghimbau kepada setiap masyrakat khususnya para remaja jangan sampai terjerumus ke dalam aksi tawuran.
(Lukman)