Hal seperti ini disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Juma'at (19/01/2024).
"Aksi penipuan ASN ini terbongkar pada Senin (20/3/2023) lalu,setelah Ditreskrimum menindak lanjuti laporan Polisi LPB 183/XII Tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur dengan laporan atas nama korban Ridwan," Ungkap Dirmanto.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka yaitu, YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.
Dari aksi penipuan ini, pelaku meraup keuntungan dari para korban hingga mencapai lebih dari Rp 7,4 Miliar.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan jika penipuan dilakukan para tersangka dalam 3 gelombang dengan jumlah korban mencapai 20 orang tiap gelombangnya.
"Mereka berinteraksi dengan korban, kemudian membuat bujuk rayu, tipu muslihat sedemikian rupa," kata AKBP Pitter.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024, tinggal menunggu jaksa. Selanjutnya menunggu dua tersangka berikutnya," Pungkas AKBP Pitter.
(Ayad)