Hal itu di sampaikan oleh pewangas saat di temui di kantornya bahwasanya adanya oknum kepolisian dari polda yang bernama (F) ikut mengkondisikan terkait SPBU yang menyalah gunakan praktek pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak. Jenis Pertalite,
"Sempet saya shering ke pak (F) krimsus juga, dengan hasil diskusi intinya yang Jualan Eceran itu jangan Di Ganggu lah Kasian belum tentu satu Jerigen itu satu hari laku" Kata Dedy (06/02/2024) sekitar pukul 03.00 wib Sore
" Opo gak ada pekerjaan yang lain atau mencari Berita yang Lain yang lebih menarik, sebenarnya kan kita kan cari win - win solusion intinya kita tau Resiko cuman wong seperti itu" Sambung Dedy
Larangan pembelian Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Atas terjadinya kejadian pengisian BBM jenis Pertalite pakai jerigen ini,diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 5.612.08 karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jeriken sudah sering dilakukan oleh pengawas. Ujarnya.
(Ayad/Mtsr)