Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Meringkus 42 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:21 WIB Last Updated 2024-02-03T05:21:39Z



Surabaya,- Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menggelar press release  Jumat (02/02/2024) pukul 15.00 WIB di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya

Dalam press release 
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran Narkotika Golongan 1 selama bulan Januari 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Humas dan anggota Satresnarkoba.

AKP Ahmad Khusen S.H. M.H. mengungkapkan, "dalam kurun waktu sebulan ini,kami berhasil mengungkap beberapa kasus pada bulan januari. Penangkapan beberapa antara lain.

-Tangkapan ARN di Jl. Dawarblandong Mojokerto (08/02/2024)
Barang bukti: Narkotika Jenis sabu seberat ±6,52 gram, klip plastik, timbangan elektrik, dan 1 unit HP merk iPhone warna gold.

-Tangkapan O.H.D. di Jl. Asemrowo Surabaya (20/01/2024)
Barang bukti: Narkotika Golongan I jenis sabu seberat ±7,16 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 500.000,-, dan 1 unit Hp merk VIVO Y15s warna biru.

-Penangkapan A.S dan N.R di Cerme Gresik (23/01/2024)
Barang bukti: Obat keras jenis pil double L (Artan) sebanyak 1.664 butir, uang tunai Rp. 300.000,-, klip plastik, dan 1 unit HP merk Samsung A53 warna hitam.

-Penangkapan terduga pelaku N di Balongpanggang Gresik (26/01/2024)
Barang bukti: Obat keras jenis double L sebanyak 1.011 butir dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam.

AKP Ahmad Husein menambahkan,hasil penangakapan di bulan januari 2024, petugas berhasil menangkap total 42 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Total barang bukti diamankan mencakup Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 46,25 gram, obat keras jenis pil double L sebanyak 2.675 butir, 18 unit handphone berbagai merk, 7 unit timbangan elektrik, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000,-.

"Dengan adanya penangkapan bandar dan pengedar,kita sudah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dan barang bukti lainya yang diamankan nominal sebesar 80.000.000,"tegas AKP Ahmad Husein 

Dari Kasus ini semua pelaku akan di kenakan pasal 112 UU RI No. 35 dan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 Jo pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang kesehatan,

(Lukman)
×
Berita Terbaru Update