Terbukti, Pada hari kamis sekira jam 19.00 berdasarkan hasil informasi tentang adanya Peredaran pil doble L, Satresnarkoba polrestabes surabaya langsung melakukan penyelidikan di Jl Simo gunung kramat Timur. Kelurahan, putat jaya kecamatan, Sawahan surabaya, 01/02/2024
"Kasatnarkoba polrestabes surabaya kompol surya miftah menegaskan, bahwasanya Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka (MR 24 tahun) warga jl Simo gunung kramat surabaya. bersama barang bukti yang di dapat 6 (enam) Karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan Sedian farmasi jenis pil Berlogo doble L, Dengan jumlah 153.000 (Seratus lima puluh tiga ribu) Pil dan 1 buah Handphone Merek OPPO,"
"Saat di Introgasi petugas, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari saudara A (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023. Sekira pukul 02.30 wib di dalam rumahnya, dan tersangka Juga mengaku baru kali ini menjadi pengedar di karenakan tidak Bekerja dan kebutuhan Ekonomi," Jelas kompol Surya muftah
Dari Perbuatan Tersebut tersangka akan di kenakan pasal 435 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pungkasnya
(Ayad)