Surabaya,- Hari rabu 14 februari 2024 sekira pukul 15.00 wib, Unit reskrim polsek kenjeran berhasil membekuk palaku pencurian motor (curanmor) ketika Anggota yang sedang melakukan pantauan dan pengamanan di TPS.
Melihat kejadian tersebut Anggota langsung melakukan penangkapan dan pengamanan dari amukan massa. Yang mana di ketahui pelaku dengan inisial FN (41 tahun) warga jalan kenjeran surabaya.
"Kapolsek kenjeran kompol Ardi purboyo melalui kanit reskrim iptu suryadi menjelaskan, di mana awal mula palaku yang sedang menaiki Gojek online dan turus di sekitar Jl tanah merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sepeda motor yang akan di ambil atau di curi."
"Sesampainya di TKP, pelaku melihat sepeda motor honda scoopy Nopol L 6168 OE yang sedang terpaekir, selanjutnya pelaku langsung mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci lalu melarikan diri. Ujar Iptu Suryadi
"Namun, korban tampak terkejut ketika mengetahui sepeda motornya yang berhasil di gondol maling. Korban pun langsung berteriak dan pelaku berhasil di amankan warga, Bersamaan pada saat itu ada anggota polsek kenjeran yang sedang melakukan pengamanan di TPS dan pantauan di sekitar TKP." Imbuhnya
"Ia menambahkan, Langsung pada saat juga anggota langsung menggelandang pelaku bersama barang bukti ke mapolsek kenjeran guna proses penyelidikan lebih lanjut,"
"Ironisnya pelaku saat di interogasi bahwa pelaku sudah pernah masuk tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor dan pencurian Handphoneku." Cetusnya
Barang bukti yang di sita oleh anggota yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE, 1 (Satu) Tas kecil, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek. Tegasnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas nya
(Ayad)