Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhani Rahadian Basuki melalui Kanit Reskrim Iptu menyatakan,pelaku di amankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian dikawasan Jln.Sampurna Surabaya.
"Dari keterangan pelaku barang hasil curian dijual daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5-2 juta," ungkap Fauzi.
Sejauh ini,Kata Fauzi tersangka merupakan residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya.
"Pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di kawasan Benowo,setiap beraksi pelaku bersama rekannya D dan U (DPO) yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.
Akibat perbuatannya, tersangka SB (45) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.
(Lukman)