Sampang-Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Sampang, Senin (22/4/2024).
Dalam kesempatan ini polres Sampang berhasil mengungkap sebanyak 10 tersangka pelaku kriminal yang diantaranya adalah kasus pencurian motor (curanmor) yang mana pelakunya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo mengungkapkan, untuk kasus penggelapan sebanyak 4 tersangka, kasus pencurian ada 1 tersangka, kasus curat 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, kasus penipuan dan penggelapan ada 2 tersangka.
Terkait dua kasus curanmor Sigit mengungkapkan bahwa satunya merupakan DPO yang telah dilakukan penangkapan di Banjar Tabulu, dan satunya dilakukan penangkapan di kawasan kota Sampang.
“Untuk kasus curanmor, satu diantaranya merupakan DPO yang telah kami lakukan penangkapan di desa Banjar Tabulu, kemudian yang satunya kami lakukan penangkapan di kota,”ungkapnya.
Selain terjerat kasus curanmor, tersangka tersebut juga terlibat dalam kasus penggelapan. Polres Sampang juga melakukan penangkapan terhadap tiga penadah.
“Dari pengungkapan kasus curanmor itu, ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus penggelapan, jadi waktu kami melakukan penangkapan, kami juga menangkap tiga penadah, jadi ada tersangka lain,”terangnya.
(Zainal)