Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polsek Balongbendo Berhasil Bekuk Kurir Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 31 Mei 2024 | 23:11 WIB Last Updated 2024-05-31T16:11:14Z


Sidoarjo,- Polsek Balongbendo berhasil amankan Seorang laki-laki kurir narkoba jenis Sabu, (ADR) 25, di sebuah rumah kontrakan terletak di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, pada Minggu (26/5/2024), pukul 17.00 WIB. diketahui tersangka meranjau barang haram tersebut di sekitar perumahan Krian indah sejahtera pada awal mei 2024, terbungkus kresek hitam sebanyak 1 ON sabu-sabu.

Tidak hanya itu, tersangka mengulang hal yang sama tepatnya di bangunan baru di daerah rungkut surabaya pada hari Minggu 19 Mei 2024 sekitar 18.30 Wib, juga terbungkus kresek hitam sebanyak 3 ON sabu-sabu.

"Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As'ari mengatakan, hasil informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan Seorang kurir narkoba jenis sabu, yang mana pengakuan tersangka,selain mendapatkan barang dari teman di Surabaya juga diduga didapat dari dalam lapas." Ungkapnya (31/05/2024)

Lanjut, kemudian hasil dari penangkapan tersebut anggota berhasil menyita Barang bukti sebanyak 75,85 gram itu sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Di antaranya satu klip plastik besar seberat 40,85 gram dan 40 paket berisi 0,5 gram. Lalu 15 paket lain yang masing-masing berisi 1 gram, dalam bungkusan lakban hitam.

-1 (satu) buah timbangan elektrik merk ACIS warna silver dan satu buah pipet kaca.

-1 (satu) korek api gas warna merah, 1(satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol mineral.

-1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No. Pol W-4867-XB, beserta STNK dan kontaknya.

“Alhasil, dari penjualan sabu-sabu tersebut di buat kebutuhan keluarga." Imbuhnya Kompol As’ari

“Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat(2) pasal 112 ayat (2) dengan pidana panjara seumur hidup atau hukum mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda Rp. 8 miliar sampai Rp. 10 miliar ditambah sepertiga." Pungkasnya

(Ayad/Mtsr)
×
Berita Terbaru Update