Jakarta -Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali ( Gus Mudhlor) resmi ditahan oleh KPK atas dugaan pemotongan insentif ASN lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (07/05/2024).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 tersangka,yaitu Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo terjaring tangkap tangan KPK,Kamis (25/01/2024). Sedangkan Ari Suryono selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo telah ditahan KPK,Jum'at (23/02/2024).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, Atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga memerintah Sika Wati memungut potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif pajak tersebut.
"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Mudhlor," ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Gus Mudhlor Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Gus Mudhlor selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.
Gus Mudhlor dijerat Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(MTSR)