Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya ungkap kejadian kecelakaan yang terjadi di Simpang 4 Jalan Diponegoro-Jalan Musi,Rabu (15/05/2024).
Dalam kecelakaan tersebut 2 pemotor menjadi korban,Pengendara motor Suzuki GSX R 150 W 6054 AW yang tewas yakni Muhammad Iqbal Harianto (20), asal Jalan Tanjung raja, Krembangan, Surabaya.Sedangakan rekan Iqbal yang bernama Setto Aji Sasongko (21) pengendara GSX R 150 L 5482 AW. hanya mengalami luka lecet-lecet , asal Jalan Greges Timur, Asemrowo, Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman S.H., S.I.K, M.si dalam keterangannya,Rabu (22/05/2024). Kejadian bermula mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD yang dikemudikan oleh inisial IM menuju arah utara ke selatan di Jalan Diponegoro Surabaya.
" Dari simpang 4 berbalik arah ke utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu larangan dan tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara," terangnya.
Melihat korban tergeletak tak berdaya,IM langsung bergegas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Arif menambahkan,karena ketakutan IM sempat berpindah-pindah tempat untuk sembunyi namun akhirnya tertangkap.
" Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mencoba kordinasi dengan pemilik mobil yang dikemudikan oleh IM, sehingga IM bersedia menemui dengan pemilik mobil.Pada saat itulah penangkapan terhadap IM," tambahnya.
Atas perbuatannya IM terjerat Pasal 312 Jo. 231 Ayat (1) Huruf a,b,c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat (4) Jo. 106 Ayat (4) Huruf a,b,c 112 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Lukman)