Sekitar awal bulan,tanggal 1 juni 2024 itu berhasil diungkap, setelah adanya laporan dari korban,yakni warga rusunawa sumur welut Surabaya
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rani ,melalui Iptu Wulan Kasubnit PPA Surabaya menjelaskan, Senin ( 3/6/2024 ), tersangka MKA sebagai guru ngaji di rusun Sumur Welut Surabaya,mengajar ngaji anak anak dari warga rusunawa sumur welut Surabaya
Sejak 6 bulan yang lalu tersangka MKA ini sudah sering melakukan aksinya dengan modus berdialog dengan ibu wali murid terkait nilai yang akan di berikan kepada muridnya
"Lalu tersangka menggunakan rekaman Handphone nya,di pasangkan di kaki,dengan posisi kamera tersorot ke atas ,supaya bisa mengambil video yang jelas dari pakaian dalam korbannya,setelah mendapatkannya, tersangka hanya menjadikan video tersebut sebagai koleksi bagi diri sendiri.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah handphone yang di gunakan untuk merekam atau mengambil gambar pada si korban tersebut
Tersangka MKA di jerat dengan Undang undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diundangkan pada tanggal 26 November 2008.
(Mtsr)