Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Tim Anti Anggota Anti Bandit Polsek Lakarsantri, Berhasil Bekuk Pencuri Motor Lintas Kota

Kamis, 06 Juni 2024 | 22:45 WIB Last Updated 2024-06-06T15:45:53Z


Surabaya- Bandit pencuri motor lima lokasi lintas kota dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya,

Kedua tersangka yang diamankan adalah MR (20) warga Depok,Jawa Barat dan MH (23) warga Omben,Sampang Madura yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

Dalam penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya mengantongi ciri-ciri pelaku, setelah penyelidikan 2 hari pelaku berkeliaran di kawasan Lakarsantri dengan menggunakan motor persis yang digunakan melancarkan aksinya.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan memberhentikan paksa di sektiar waduk UNESA.

" Setelah digeledah ditemukan kunci lette T yang digunakan untuk mencuri motor," ujarnya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri guna untuk pemeriksaan,dalam keterangan tersangka sudah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di tiga kota.

" Satu pelaku MHan (DPO) sebagai penjual motor di Madura masih dalam pengejaran petugas,Dari hasil curiannya biasanya laku 4juta,ketiganya  ganti-ganti pasangan," terang Kompol Akhyar .

Kompol Akhyar menambahkan,hasil dari pencurian digunakan oleh MH untuk kebutuhan ekonomi makan sehari-hari dan tersangka MH ini adalah residivis kasus curanmor. 

“Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan, kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(Lukman)
×
Berita Terbaru Update