Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Bangunan Tanpa IMB, Lurah Tambak Wedi Terkesan Lakukan Pembiaran

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:15 WIB Last Updated 2024-08-31T04:16:39Z


Surabaya, - Program sadar pajak yang di canangkan oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya saat ini tidak berjalan dengan baik bahkan belum maksimal,di karenakan tidak adanya support dari pihak pemerintahan tingkat Kecamatan sampai tingkat Kelurahan, Jum'at ( 30/8/2024 )

Pasalnya salah satu program yang tidak ada support sama sekali dari pihak kelurahan maupun kecamatan yakni sadar warga mengenai pajak maupun secara administratif terkait Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )


Di dalam aturan dari Dinas Dprkpp Kota Surabaya bahwasannya dengan ukuran di bawah 500 meter persegi adalah tugas dan wewenang dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.


Diketahui pembangunan rumah yang masih dalam proses pembangunan sekitar 20% , dan akan di gunakan untuk kos kosan,kurang lebih ukuran tersebut di bawah 500 Meter persegi,di wilayah Tambak Wedi lebar nmr 2 kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Saat hendak dikonfirmasi Ria sebagai pemilik bangunan tersebut tidak ada di tempat



Matlilla selaku lurah tambak wedi menyampaikan di depan " kalau masalah adanya pembangunan di lokasi kami itu seharusnya melakukan ijin IMB terlebih dahulu sebelum adanya pembangunan secara fisiknya," ujar Matlilla


Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya.


Pelanggar bangunan tanpa IMB/ PBG dapat dikenakan sanksi lain, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, dan lain-lain.

Hingga berita ini ditayangkan pihak kelurahan pun masih belum berani untuk melakukan tindakan.



( Bersambung )


(Frs) 
×
Berita Terbaru Update