Pasalnya salah satu program yang tidak ada support sama sekali dari pihak kelurahan maupun kecamatan yakni sadar warga mengenai pajak maupun secara administratif terkait Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Di dalam aturan dari Dinas Dprkpp Kota Surabaya bahwasannya dengan ukuran di bawah 500 meter persegi adalah tugas dan wewenang dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.
Diketahui pembangunan rumah yang masih dalam proses pembangunan sekitar 20% , dan akan di gunakan untuk kos kosan,kurang lebih ukuran tersebut di bawah 500 Meter persegi,di wilayah Tambak Wedi lebar nmr 2 kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Saat hendak dikonfirmasi Ria sebagai pemilik bangunan tersebut tidak ada di tempat
Matlilla selaku lurah tambak wedi menyampaikan di depan " kalau masalah adanya pembangunan di lokasi kami itu seharusnya melakukan ijin IMB terlebih dahulu sebelum adanya pembangunan secara fisiknya," ujar Matlilla
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Pelanggar bangunan tanpa IMB/ PBG dapat dikenakan sanksi lain, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, dan lain-lain.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kelurahan pun masih belum berani untuk melakukan tindakan.
( Bersambung )
(Frs)