Surabaya, - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menerangkan, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha ataupun lembaga wajib mengantongi surat Izin Penebangan Pohon.
Jika tetap nekat melakukan penebangan tanpa izin, maka bisa dikenai sanksi penggantian pohon. Hal tersebut seperti yang tertuang di dalam Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon.
"Harus memiliki surat izin, kalau tidak ada, maka bisa dikenakan sanksi penggantian pohon sesuai dengan diameter pohonnya. Hal ini sudah diatur di dalam Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon," beber Ghoni, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Surabaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Sebab selain ada sanksi denda, juga bisa dikenai sanksi pidana.
Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya apabila ingin menebang pohon. Terlebih, pohon tersebut masuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau memang ada pohon yang membahayakan atau menghalangi akses aktivitas perorangan atau badan usaha, maka sampaikan ke DLH supaya nanti dikeluarkan surat izin untuk melakukan penebangan pohon. Jadi jangan asal ditebang apalagi kalau pohon tersebut milik pemda yang telah diasuransikan," papar Ghoni.
Berdasarkan perda, denda bagi pemotong pohon tidaklah ringan. Bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter sekurang-kurangnya 10 cm dengan jumlah sebanyak 35 pohon.
Sedangkan jika diameter pohon mencapai 30-50 cm, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon.
Selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta.
(*)