Surabaya - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu - sabu (SS).
Ketiga pelaku ditangkap saat Polisi melakukan operasi senyap disebuah kamar kos nomor 22 Jalan Kupang Krajan II Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Surabaya pada
Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 20:00 Wib.
Mereka masing - masing berinisial MH bin S (30) warga Jalan Benteng Miring Nomor. 23 RT 04 RW. 15 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
Lalu MR bin MZA (21) warga Jalan Benteng Dalam 11/24 RT. 04 RW. 15 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya kost di Jalan Kupang Krajan II No. 22 (kamar nomor 22 warna kuning) Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sementara itu satu orang masih berusia dibawah umur yakni berinisial ABP bin IH (17) warga Jalan Benteng Dalam 1/23 RT - 02 RW 15 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 buah dompet warna coklat berisi 34 klip plastik berisi sabu seberat ± 88,64 gram.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan 1 bendel klip plastik, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah sendok, 2 buah Ponsel merk Poco 13 (milik MR) dan 1 buah Ponsel merk OPPO (milkk ABP), 1 buah Ponsel merk Vivo (milik MH)," kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (29/08/2024).
IPTU Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku lantaran kamar kos - kosan di Jalan Kupang Krajan II kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu - sabu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan para pelaku berada didalam kamar Kos, sejumlah petugas kemudian masuk dan melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 34 poket sabu dengan berat 88,64 gram siap edar.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa MR terlibat aksi jambret dikawasan Kota Lama Surabaya. Dia berhasil merampas Hanphone milik seorang pengunjug beberapa waktu lalu.
Hanphone (hp) hasil rampasan itu kemudian ditukar narkoba jenis sabu kapada tersangka MH.
Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Parman yang saat ini masih buron (DPO) ," jelas IPTU Suroto.
IPTU Suroto menambahkan, saat ini para pelaku sudah dilakukan penanahan di kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget nomor 01 Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas IPTU Suroto.
(Ayad/Mtsr)