Surabaya- MF bin MY ditangkap Satresnarkoba polrestabes surabaya dangan dugaan pengedaran narkoba jenis sabu pada hari Jum'at (23/08/2024) sekira pukul 03.00 Wib.
Tetsangka berhasil diamankan beserta barang bukti didalam rumahnya di jalan Manukan Lor Gg.02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kasat narkoba polrestabes surabaya Kompol Suriah Mintah membenarkan dan menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat penangkapan tersangka Berada di dalam rumah sendirian, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan petugas mendapatkan barungkapnya, 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto Masing-masing ± 0,778 gram, ± 0,620 gram, ± 0,597 gram, ± 0,547 gram, ± 0,277 gram, ± 0,136 gram, ± 0,122 gram, ± 0,126 gram, ± 0,067 gram, ±0,073 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,082 gram, ± 0,071 gram, ± 0,078 gram, ±0,080 gram, ±0,074 gram, ± 0,084 gram, ± 0,112 gram, ± 0,083 gram dengan Total ± 4,166 Gram, 2 (dua) Kantong kain, 1 (satu) Bendel Klip Kosong, 2 (dua) Buah Handphone," Ungkapnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. R (DPO) pada hari jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Bawah Tiang Listrik di Jalan Peneleh Kel.Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya dengan cara mengambil Ranjauan,
"Awalnya tersangka Membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) Poket dengan berat ± 10 (sepuluh) Gram. Tersangka membeli dengan harga Rp 950.000,- Per Gramnya, Bahwa uang yang sudah di bayarkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 2. 500.000- dan untuk sisanya akan dibayarkan ketika barang (Narkotika jenis sabu) laku terjual," Tambahnya
Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu Lanjut Kompol Miftah, tersangka kembali ke rumah dan memecah Narkotika Jenis sabu tersebut, Per poket atau Pergramnya di pecah menjadi 8 (delapan) Poket dan di jual dengan harga Rp 200.000,- per poket kecil, Tersangka melakukan pembelian barang tersebut dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan Sebanyak 5 (lima) Kali.
"Bahwa Tersangka biasanya menjual dengan harga bervariasi dari Rp 200.000,- per poketan kecil dan untuk Per Gram di Jual dengan Harga Rp 1.250.000,-, Keuntungan yang di dapatkan Tersangka dari hasil penjuaalan Narkotika jenis sabu tersebut antara Rp 300.000,- sampai dengan Rp 650.000,- Per Gramnya,Tersangka juga mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 3 (tiga) bulan yang lalu," Jelasnya
"Atas perbuatan nya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya
(Ayad/Mtsr)