Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Pagesangan, Surabaya. dengan menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Pagesangan IV Utara lapangan Blok C, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya kompol suriah Miftah mengatakan bahwasanya Dua tersangka yang diamankan adalah W A S (27), seorang tukang las, dan D S P (18), yang tidak bekerja. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total netto 2,158 gram, 38 butir ekstasi berlogo “Doraemon” dengan berat netto 16,310 gram, serta 144.000 butir pil koplo berlogo “LL” (double LL).
"Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan alat-alat lainnya yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba," ungkapnya
Menurut laporan polisi LP/A/488/IX/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, barang-barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang bernama A alias K, yang saat ini masih buron (DPO). Kedua tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil koplo selama seminggu terakhir dengan imbalan Rp 800.000 serta sabu gratis sebagai komisi.
“Kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap kedua tersangka di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika yang mereka kuasai” Terang kasatreskoba polrestabes Surabaya
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. pungkasnya
(Ayad/Mtsr)