Surabaya,- Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pencurian barang berharga berupa gelang berlian senilai 350 juta, disebutkan pencurian terjadi di di toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt. LG a3-01 Jalan Raya Lontar No. 02 Wiyung Kota Surabaya,pada (24/10/2024) sekira pukul 16.41 WIB.
Aksi pencurian ini tertangkap kamera CCTV toko dan berakhir viral di media sosial,dalam rekaman pelaku terlihat jelas dengan modus sebagai customer.
Polrestabes Surabaya memback-up Polsek Lakarsantri untuk mengungkap kasus ini,akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan pelaku diketahui wanita berinisial AM (48) Asal Pontianak Kalimantan Barat.
" Pelaku mengaku sebagai anak dan ibu yang bermodus sebagai customer hendak membeli gelang emas berlian untuk anaknya",ungkap AKBP Aris Purwanto saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra,Rabu (30/10/2024).
Lanjutnya,pelaku meminta kepada karyawan toko perhiasan untuk melayaninya dengan baik,kemudian pelaku juga meminta untuk diperlihatkan dua gelang tersebut untuk dicobanya.
"Karyawan toko sempat memasangkan salah satu emas tersebut di tangan kiri pelaku,sementara itu disaat karyawan toko lengah pelaku mengambil gelang satunya di atas etalase dan secara diam-diam menjatuhkannya kemudian ditutupi oleh syal",terangnya.
AKBP Aris Purwanto menambahkan,saat sedang melakukan stock opname, karyawan menyadarinya bahwa ada barang perhiasan gelang hilang. Setelah di cek CCTV pihak toko melaporkan ke Polsek Lakarsantri.
"Perhiasan yang digasak oleh pelaku berupa gelang rantai panjang 17 Cm dengan berat 15,74 Gram terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dengan harga sekitar 350 juta",Imbuh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Lukman)