Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Jalan Kunti Surabaya, Bungkus 2 Bandar Narkoba

Senin, 25 November 2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-11-25T15:06:20Z


Surabaya - Upaya dalam memberantas  jaringan narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menekan turun angka peredaran norkotika di kota surabaya.

Seperti yang disampaikan Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, mendukung penuh Asta Cita 100 hari kerja Presiden RI Bpk, Prabowo Subianto, dan berperan Aktif pencegahan peredaran narkotika.

"(DH) seorang bandar narkoba sekaligus supplier di jalan Kunti Semampir yang merupakan seorang residivis 2017, ditangkap bersama istrinya berinisial (LL) di jalan Pelatuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya, pada hari Rabu 13 November 2024," ungkapnya.

"Hasil pengungkapan dari tsk,(DH), ditanggal yang sama polisi juga amankan  tsk,(BG) di jalan Irawati Surabaya, merupakan anak buah dari tsk,(DH). ketika dilakukan penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa 52 pocket Narkotika jenis Sabu Berat Total Bruto ± 43,58 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 6.250.000, Handphone berbagai merk = 4 buah," sambungnya.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, tak berhenti disitu anggota satreskoba terus lakukan pemburuan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan kembali meringkus tsk,(DW)  merupakan seorang residivis kriminal 2018, tersangka juga seorang pengedar yang ditangkap pada hari Jumat 1 November 2024 di jalan Buntaran Tandes Surabaya, 

"Dari tersangka (DW) barang bukti yang berhasil diamankan 4 Poket Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 1,70 Gram, Uang tunai sebesar = Rp. 350.000. Handphone = 1 Buah.” beber Kapolres berpangkat melati dua. 

Kemudian hasil penggerebekan di kampung narkoba (jalan Kunti) pada hari Rabu 22 November 2024, anggota juga berhasil membekuk seorang residivis berinisial 2019 (FD) dan (HS) yang juga seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari ke 2Tersangka yakni, 23 Poket Klip Plastik Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 9,74 Gram, Uang tunai sebesar = Rp. 150.000,” tandasnya.

Dari hasil pengembangan kegiatan di jl. Kunti didapat adanya Bunker di rumah daerah Kunti Semampir Surabaya milik Bandar Inisial MS dan RS (DPO) Dalam Pengejaran. Adapun perincian sebagai berikut, 2 Buah Brangkas, 129 Poket Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Kurang Lebih 1000  Gram atau 1 Kg, Uang Tunai Sebesar Rp. 230.900.000, 4 Buah Mesin Press, 3 Buah Timbangan, 1 Buah HP, 1 Buah Bel, 3 Buah Skrup, 7 Buah Buku Catatan Penjualan, 19 Bendel Klip Plastik Kecil, 10 Bendel Klip Plastik Sedang, 1 Bendel Klip Plastik Besar.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar.”pungkasnya.


(Yad)
×
Berita Terbaru Update