Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka persekusi terhadap pelajar, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke polisi. Sebab ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Sehingga belum bisa ditetapkan P21.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara Ivan Sugiamto.
"Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi," ucap Rina, Rabu, 18 Desember 2024.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.
Aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.
Alhasil Ivan dilaporkan oleh manajemen SMAK Gloria 2. Kemudian dia ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," katanya.
Namun demikian, Ali menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. Menurutnya, itu ranah internal.
"Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara, itu ranah internal antara jaksa dan penyidik," tandasnya.
(Alf)