Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika, Sita Barang Bukti Puluhan Klip Plastik Isikan Narkoba

Selasa, 29 April 2025 | 01:35 WIB Last Updated 2025-04-28T18:36:37Z


Surabaya - Ditengah masifnya peredaran gelap narkotika yang semakin mencekam di kota pahlawan. Polisi terus melakukan pemburuan terhadap pelaku yang terjaring dalam bisnis haram tersebut.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah menerangkan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa pihaknya  berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria inisial (IGW) warga Rungkut Kidul Surabaya.

"Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekitar jam 13.00 WIB sewaktu Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan daun, biji ganja dengan berat netto masing – masing (+ 1,791, + 1,945, + 1,754) gram," ungkapnya.

46 (empat puluh enam) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto masing - masing (± 0,858, ± 0,824, ± 0,897, ± 0,795, ± 0,622, ± 0,790, ± 0,883, ± 0,506, ± 0,911, ± 0,852, ± 0,741, ± 0,635, ± 0,800, ± 0,852, ± 0,746, ± 0,720, ± 0,772, ± 0,932, ± 0,805, ± 0,780, ± 0,686, ± 0,738, ± 1,253, ± 1,441, ± 3,324, ± 1,562, ± 1,645, ± 1,640, ± 1,500, ± 0,771, ± 0,632, ± 0,768, ± 0,721, ± 1,122, ± 1,378, ± 0,865, ± 0,801, ± 0,780, ± 0,835, ± 0,924, ± 0,609, ± 1,452, ± 1,606, ± 0,675, ± 0,834, ± 0,944) gram 
c. 2 (dua) pak plastic klip
d. 1 (satu) pak kertas paper
e. 1 (satu) timbangan elektrik
f. 35 (tiga puluh lima) sobekan isolasi coklat
g. 1 (satu) tas kecil hitam
h. 1 (satu) tas cangklong
i. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Lebih lanjut, diakuinya tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun “J”  pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib sewaktu ambil ranjauan di Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” Pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram  seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual.

"Tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” sebanyak 3 kali dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah)," terang Kasat Narkoba.

"Adapun perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.



(Yad)
×
Berita Terbaru Update