Hal ini kembali menjadi sorotan penting untuk pengawasan ketat dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah satunya adalah PT GAS ALAM SENTOSA.
Ketua umum Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Diana Samar mempertegas bahwasanya penemuan kasus terkait hak - hak ketenaga kerjaan ini harus disikapi dengan serius kepada Perusahaan Nakal yang tidak Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Para Pegawainya.( 21/05/2025)
Diana juga menerangkan bahwa hasil temuan yang didapat, Perusahaan Tersebut tidak mengikut sertakan Pegawainya BPJS tenaga kerja dan tidak memberikan hak- hak karyawan serta santunan pada karyawan yg sudah mengalami kecelakaan saat melakukan tugas kerja, 1 rupiah pun.
" Kami ASB dan Pemuda Indonesia akan Melaporkan secara resmi Pelanggaran yg di lakukan PT GAS tersebut, Karena jelas melanggar UU dgn sanksi pidana, denda 1M dan kurungan 8 tahun penjara sesuai yang disebutkan Pasal 55 UU BPJS," terangnya.
Ia juga mengungkapkan akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan PT GAS terkait pelanggaran yg sudah dilakuka pada banyak karyawan khususnya 2 karyawan yang sudah memberikan kuasa pendampingan pada kami.
"Kami sangat berharap Pemerintah khususnya Kementerian tenaga kerja untuk tidak memberikan kelonggaran pada Perusahaan Perusahaan Nakal seperti diatas," ungkap Diana.
Lebih lanjutnya,Karena Setelah kasus CV sentosa seal yg menyita perhatian publik nasional ternyata ada lagi yang lebih kejam dari apa yang dilakukan Oleh JH Diana.
"Untuk itu kami Juga akan bersurat resmi pada Menteri tenaga kerja dan kementerian HAM,, bahwa Surabaya Darurat 1 ,, semua Perusahaan perlu di sidak terkait kewajiban dan hak yg harus diterima pada para karyawannya," ujar Ketua Umum ASB.
Dengan tegasnya,Ketua Umum ASB tersebut marah apabila rakyat hanya di peras tenaganya dan dibuang ketika tidak lagi berguna.
"Kalau bukan kita yang teriak siapa lagi
Kalau tidak bertindak sekarang kapan lagi," tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari PT GAS terkait hak dan kewajiban kariyawan.
*Bersambung*
(Yad)