×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mediasi Gagal, Pertanyaan Besar di Balik Ketidak Hadiran Tergugat

Jumat, 02 Mei 2025 | 20:47 WIB Last Updated 2025-05-02T13:55:32Z


Bangkalan,-Sengketa kepemilikan tanah warisan antara para penggugat, Hosen dan Sudarmi selaku ahli waris, melawan para tergugat kini memasuki fase lanjutan mediasi.

Mediasi perkara hak waris antara pihak penggugat dan tergugat yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkalan, hari ini mengalami kegagalan dan tidak mencapai kesepakatan karena tergugat tidak mau hadir dalam perkara ini, Jum'at (02/05/2025).

Hosen selaku pihak penggugat mengungkapkan,Ia merasa sangat heran dan memiliki pertanyaan besar ,bahwa proses gugatan pertama tergugat menghadirinya,setelah itu pihak tergugat tidak pernah hadir secara langsung.

"Mulai dari sidang yang kedua digelar, dan setiap kali saya sebagai penggugat hadir, tergugat tidak pernah muncul.Namun, yang lebih menarik adalah ketika saya tidak hadir, tergugat justru hadir di sidang,"ungkap Hosen selaku penggugat.

Pola ini membuat Hosen bertanya-tanya, apakah tergugat sengaja menghindari pertemuan langsung dengannya.Yang lebih mengejutkan adalah bahwa pihak tergugat hanya berkomunikasi melalui chat WhatsApp yang ditujukan kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan dalam mediasi tersebut.

Dalam lanjutannya,Ketidakhadiran tergugat ketika penggugat hadir, membuat Hosen merasa bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Bahkan, mereka tidak pernah memberikan penjelasan yang jelas tentang ketidakhadirannya.

"Namun bagaimana lagi dengan ketidakhadiran tergugat dan ketidakpeduliannya.Saya tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan perkara ini," ujar Hosen kepada Awak Media Peristiwa Terkini News.

Hosen menuntut keadilan dan meminta agar hak-hak sebagai ahli waris dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan menyerah dalam mencari keadilan dan hak-hak yang sah.

"Saya berharap Pengadilan Bangkalan dapat menegakkan keadilan dan memberikan putusan yang adil dalam perkara ini,"tutupnya.


(GN)
×
Berita Terbaru Update