Surabaya,- Maraknya, banyak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina di wilayah administrasi kota Surabaya ditandai X besar dengan tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. (13/05/2025)
Fenomena ini tentu saja menimbulkan tanda tanya dan persepsi lain masyarakat, bagaimana bisa SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah?
Sedangkan SPBU yang lain seperti Shell, Vivo Energy, BP-AKR dll tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu, hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan kami bahwa SPBU swasta tersebut lebih tertib membayar pajak dan restribusi daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif.
Maka dalam hal ini kami juga sangat menyayangkan statement dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan ke beberapa media massa yang salah satu pointnya adalah bahwa
“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas khususnya DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi telah mendorong agar terjalinnya komunikasi antara pihak SPBU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait agar dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik.
“Menurut kami pernyataan seperti ini hanya statement mencari aman dan tidak mengambil tindakan konkret serta tidak memberi solusi konkret”, kata Eko Muhammad Ridwan Ketua Umum RRI/ Ranggah Rajasa Indonesia.
Jika Pertamina bersikap hanya mendorong SPBU Pertamina menjalin komunikasi yang baik dengan pemkot Surabaya agar dapat mencapai kesepakatan bersama, sama saja Pertamina malah mendorong SPBU Pertamina tidak perlu membayar pajak daerah atau mendorong negoisasi dan mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pajak dan restribusi daerah yang belum dibayarkan oleh SPBU Pertamina.
Apalagi jika informasi yang beredar yang kami dapatkan benar adanya bahwa diantara banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.
Jika pihak Pertamina tidak segera mendorong SPBU Pertamina agar membayar pajak dan restribusi daerah dan pihak Pemkot Surabaya tidak segera Mencabut izin usaha operasional dan menyegelnya, maka bisa saja hal ini menimbulkan polemik dan dugaan kecurigaan masyarakat,
“Ada apa antara Pertamina, SPBU Pertamina dan Pemkot Surabaya??”
‘‘Hal ini tentunya saja bisa menimbulkan persepsi opini, dugaan, tuduhan negatif masyarakat seperti misalnya ada penyelesaian perkara dibawah meja (undertable), ada kong kali kong antar oknum satu dengan oknum lainya, gratifikasi dugaan negatif lainnya’’. Ungkapnya
(*)