Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap peristiwa pembacokan yang menewaskan Salamullah warga Jalan Bulak Banteng Madya pada Senin tanggal 19 Mei 2025 di belakang Masjid Sirotol Mustaqim Jalan Kedinding Lor Surabaya.
Polisi berhasil menangkap pelaku 1x24 jam setelah insiden tersebut terjadi, yang awalnya pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya kawasan Kedungdung, Sampang Madura Jawa Timur.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, BS warga Dusun Tanjung, Kelurahan Botopuro, Sampang Madura," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, pada Kamis (22/5/2025).
Dalam keteranganya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetyo mengungkapkan motif bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang ditenggarai saat itu korban beli BBM pertalite yang enggan bayar.
"Akibatnya pelaku di pukul oleh korban. kemudian pelaku masuk ke dalam warung, mengambil sebilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Celurit itu memang disimpan pelaku di toko untuk berjaga-jaga," jelasnya.
Lanjut Prasetyo menjelaskan, dengan menggunakan sepeda motor korban Supra X yang ditinggalkan, pelaku mengejar korban hingga ke arah Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor 30A. Lokasi tersebut tidak jauh dari warung pelaku. Karena area di belakang masjid merupakan jalan buntu, sehingga korban tidak dapat menghindar.
"Di TKP tersebut, korban dibacok sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga meninggal dunia," urainya AKP Prasetyo.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka tembus pada dada kiri, luka bacok pada lengan atas, dan luka bacok pada lengan bawah yang mengakibatkan lengan terputus.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi, yang melatarbelakangi pelaku sangat emosi adalah karena di hari sebelumnya pelaku sempat kehilangan lima tabung LPG. Sehingga karena faktor ekonominya yang sudah susah, pelaku emosi dan marah kepada korban," terangnya.
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Yad)