Sampang,-Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SAN, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (3/5/2025).
Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi M 2347 PN di Jalan Rajawali I Sampang pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di depan warung dengan kunci masih menempel.
"Pelaku kami tangkap berkat kerja sama dengan warga dan petugas kepolisian," kata AKBP Hartono.
Menurut Kapolres Sampang, pelaku mengambil motor yang diparkir di depan warung dengan kunci masih menempel. Pelaku mengakui melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata AKBP Hartono.
Kapolres Sampang menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor.
"Gunakan kunci ganda dan waspadai saat memarkir sepeda motor," pungkasnya.
(Zainal)