Sampang,- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, menggelar kegiatan Pencanangan dan Deklarasi Komitmen Bersama sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba dan telepon genggam di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan razia serentak di dalam kamar hunian warga binaan,Selasa (26/05/2025).
Rutan Sampang menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dengan menggelar Pencanangan dan Deklarasi Komitmen Bersama. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik-praktik yang dapat merusak integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan.
Dengan melibatkan jajaran internal dan eksternal, Rutan Sampang menunjukkan bahwa upaya pemberantasan Halinar bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi dan kerja sama dari semua pihak.
Deklarasi komitmen bersama ini juga menjadi simbol kuat bahwa Rutan Sampang tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik yang dapat merusak lingkungan pemasyarakatan.
Acara yang dihadiri oleh unsur Polres Sampang, Kodim 0828/Sampang, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono.
Dalam sambutannya, Karutan Sampang, Kamesworo, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam gerakan pemberantasan narkotika.
"Kami juga menghimbau seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku di rutan," ungkapnya.
Penandatanganan komitmen dilakukan secara terbuka oleh seluruh petugas dan warga binaan, menjadi simbol tanggung jawab moral dan institusional dalam mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Razia serentak yang dilakukan setelah penandatanganan komitmen merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Petugas gabungan dari Rutan, Polres, Kodim, dan BNNK menyisir setiap sudut kamar hunian warga binaan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
(Zainal)