Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Disinyalir Tak Kantongi Izin Dinas, Lurah Bulak Banteng ; Lengkapi Izin Baru Kerjakan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:31 WIB Last Updated 2025-06-29T07:32:01Z


Surabaya - Pemasangan infrastruktur internet berupa kabel Wifi yang kian menjamur di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kota Surabaya.

Namun, fenomena ini memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap aturan dan regulasi tata ruang wilayah.

Dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha swasta yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai di setiap sudut wilayah Kota Surabaya.

seperti yang saat ini terjadi di Jalan Bulak Banteng Kelurahan, Bulak Banteng Kecamatan, Kenjeran, Surabaya. Dimana pemasangan tiang internert merek LinkNet terkesan seenaknya saja pasang tiang di bahu jalan dan kadang sengaja didekatkan dengan tiang milik PLN.

Faktanya, ketika awak media memcoba  menanyakan surat izin resmi kepada pengawas lapangan (Linknett.. Red) inisial HK, dirinya belum bisa dan diduga kuat masih belum mengantongi surat izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Komunikasi dan Informartika.

Tidak berhenti disitu, demi hanya memastikan kelengkapan surat izin resmi provider merek LinkNet, awak media mengkonfirmasi kepada Lurah Bulak Banteng Mattilla. Dalam pesanya Ia menjawab, " Kalau tidak ada izin tertulis warga bisa menghentikan mas, suru lengkapi izinnya dulu baru kerjakan," singkatnya.

Dengan adanya kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dan atau Pasal 21 Pasal 24 dan Pasal 25, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Mentri Komunikasi dan IInformatika (Permenkominfo).

Permenkominfo No. 7 Tahun 2018, Peruturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Yang mengatur mengenai analisis dampak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan masih belum ada pernyataan dari pihak penanggung jawab provider (Linknet) yang bisa menunjukkan bahwa perusahaan yang ia tunggangi itu resmi yakni tidak abal-abal atau tidak ilegal.


(Yad)
×
Berita Terbaru Update