×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Jatanras Polres Kp3 Ringkus Pelaku Curanmor Beraksi Saat Sholat Jumat

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:54 WIB Last Updated 2025-07-29T13:54:31Z


Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Jatanras kembali menoreh prestasinya yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. 

Tersangka yang merupakan residivis berhasil teridentifikasi lewat kamera pengintai CCTV yang ada pada di sekitaran Tempat Kejadian Perkara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah timnya melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah gang sempit Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban atas nama UB, warga Bulak Jaya Surabaya, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat raib digondol maling.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pelaku, MAF (27), warga Kapas Baru 2 Surabaya, melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah.

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah sholat Jumat. Di saat situasi di sekitar TKP sepi dan telah berlangsungnya ibadah, MAF langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T," terang Iptu Suroto, pada Selasa (29/07/25).

Vidio yang sempat viral di beberapa media sosial, mempertunjukan saat pelaku melancarkan aksinya. Menanggapi laporan atas kejadian tersebut. Tim Jatanras langsung bergerak cepat dan  melakukan olah TKP. Berdasarkan  keterangan dari saksi serta korban, saraya menganalisa rekaman CCTV dari beberapa sudut di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil analisis mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, mulai dari pakaian, kendaraan yang digunakan, hingga arah pelarian. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku di daerah Kapas Baru, Surabaya, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Madura," ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan petugas juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa pelaku bukan kali ini saja melakukan tindak kejahatan serupa. MAF adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap oleh, Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021," ujarnya.

Bahkan, pada bulan Mei 2025 lalu, pelaku juga diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver di wilayah Pantai Kenjeran, Surabaya.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL, Satu bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (semua sesuai dengan rekaman CCTV) dan sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Keberhasilan ini kembali menunjukkan ketegasan dan kecepatan Tim Jatanras dalam menanggapi kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar. 


(Yad)
×
Berita Terbaru Update