Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mediasi Ketiga Gagal, Sengketa Tanah BBWS dan Achmad Tetap Bergulir di Pengadilan

Selasa, 15 Juli 2025 | 23:06 WIB Last Updated 2025-07-15T16:07:21Z


Bangkalan,-Setelah jeda dua minggu dari pertemuan sebelumnya, BBWS dan Achmad kembali melakukan mediasi yang ketiga di Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Pertemuan ini merupakan upaya lanjutan untuk mencari solusi terbaik dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,Selasa (15/07/2025).

Mediasi ketiga antara BBWS dan Achmad di Pengadilan Negeri Bangkalan tidak mencapai kesepakatan yang diharapkan. Meskipun upaya lanjutan untuk mencapai kesepakatan telah dilakukan, namun kedua belah pihak tidak dapat mencapai titik temu.

Kuasa hukum dari penggugat,Sujarwanto,S.H. mengungkapkan bahwa ada miskomunikasi terkait objek yang dilepas, yang menyebabkan pihak tergugat memiliki persepsi berbeda tentang apa yang sebenarnya disepakati.

"Pihak tergugat beranggapan tanah yang dilepas adalah saluran dan pompa air.Padahal waktu itu pihak kami hanya melepas obyek saluran saja,untuk obyek pompa belum,"ungkap Kuasa Hukum penggugat kepada awak media Peristiwa Terkini News.

Masih lanjut, Apabila kita bisa membuktikan hak kami,pihak tergugat sukarela, tetapi dengan catatan objek yang digunakan untuk kemaslahatan umat tetap harus dibicarakan dengan baik.

"Perkara ini bergulir dalam persidangan,pihak dari tergugat tidak bisa begitu saja sepakat dengan kita sebab dibatasi dengan sebuah aturan yang berarti menunggu putusan dari pengadilan," papar Sujarwanto,S.H.

Menurut Sujarwanto,Mengingat objek tersebut dibuat untuk kemaslahatan umat,berharap dapat mencapai penyelesaian yang damai dan bijaksana.

"Kami terbuka untuk berdiskusi terkait pompa dan mencari solusi kebaikan bersama,tetapi tetap mengutamakan hak-hak klien kami. Dengan demikian, kita dapat mencapai kesepakatan yang adil tanpa perlu pembongkaran, dan tanah tersebut dapat kembali ke pemilik yang sah," ujar Sujarwanto,S.H.



Dalam kesempatan mediasi, pihak BBWS menjelaskan hasil dan fokus yang dibahas dalam proses mediasi tersebut.Yudhia Abrianto, perwakilan BBWS,tanah yang menjadi objek sengketa telah tercatat sebagai aset milik negara.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui putusan sidang yang sah.

"Tanah tersebut sudah tercatat aset milik negara. Untuk penghapusan tidak semerta-merta menghapus begitu saja, harus ada putusan dari hasil sidang. Kalau memang jadi hak yang bersangkutan, maka keputusan itu yang menentukannya," ujar Yudhia.

Sebagai pelaksana kuasa, Yudhia Abrianto menyatakan bahwa dirinya tetap menunggu arahan dari pembina. Ia juga menginformasikan bahwa sidang pertama akan digelar pada tanggal 22 di minggu depan.

"Saya berharap persidangan esok berjalan harmonis, humanis, dan yang terpenting ada solusi," pungkasnya. 


(GN)
×
Berita Terbaru Update