Bangkalan,-Mediasi sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bangkalan antara Achmad sebagai penggugat dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera sebagai tergugat telah berakhir dengan kegagalan,Selasa (01/07/2025).
Pihak Achmad dan tergugat tidak dapat mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang dilakukan terkait sengketa tanah dan tidak dapat diselesaikan secara damai dan akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Sujarwanto, SH, kuasa hukum penggugat menjelaskan,pihak dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera memutuskan untuk melanjutkan kasus sengketa tanah ini ke persidangan.
"PUDAM Sumber Sejahtera mungkin memiliki fakta-fakta lain," jelas Sujarwanto kepada Awak Media Online Peristiwa Terkini.
Namun, Sujarwanto juga menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikukuh dengan fakta-fakta yang telah mereka miliki.
"Kami juga tetap bersikukuh dengan fakta-fakta kami," tegas Sujarwanto.
Sujarwanto mengungkapkan,Bukan hanya PUDAM Sumber Sejahtera ,Sengketa tanah ini melibatkan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai tergugat.
"BBWS menunggu keputusan dari balai pusat karena sifat sentralisasi, sehingga proses mediasi akan dilanjutkan kembali 2 minggu ke depan,"ungkap Sujarwanto.
Dalam kesempatannya,pihak tergugat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melalui Yudhia Abrianto menjelaskan,Mediasi yang ke 2 ini Pihak BBWS memerlukan waktu untuk mempelajari dan memahami materi mediasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan, sehingga mereka memutuskan untuk menyampaikan ke pusat terlebih dahulu dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
"Kami tidak bisa memutuskan jadi semua tetap izin dari pusat,biro hukumnya dipusat dan kami juga tidak bisa menjawab lebih," jelas Yudhia Abrianto.
Masih lanjut Yudhia Abrianto,bahwa pertemuan mediasi antara BBWS dan pihak penggugat akan dilanjutkan 2 minggu mendatang dan memprioritaskan untuk menunggu petunjuk dari pusat sebelum membuat langkah lebih lanjut dalam proses mediasi.
Ketika awak media meminta keterangan dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera, ia menyatakan bahwa sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya. Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kuasa hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera untuk meminta keterangan lebih lanjut, mereka justru diarahkan ke Humas Pengadilan Negeri Bangkalan untuk mendapatkan informasi terkait kasus sengketa tanah tersebut.
Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut dengan sidang pengadilan untuk menentukan kebenaran klaim dan menyelesaikan sengketa tanah secara adil dan transparan. Pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera akan langsung menghadapi sidang Minggu depan, sedangkan pihak BBWS akan menunggu keputusan petunjuk dari pusat sebelum proses sidang dilanjutkan.
(GN)